Senin, 16 Maret 2009

Peranan Pemerintah dalam LKM

Hubungan antara pemerintah dengan LKM dapat dilihat dengan pemerintah yang membuat peraturan-peraturan untuk dapat menjalankan secara baik seperti memaksimalkan mobilisasi dana, meningkatkan efesiensi pengalokasian dana, menjamin penggunaan manajemen resiko yang tepat dan melindungi para penabung.
Ada 2 pendekatan yang digunakan untuk mengatur pelaksanaan LKM :
1. Peraturan internal melalui tata kelola
Pendekatan ini dapat dilihat sebagai sebuah landasan perimbangan pemeriksaan yang dirancang untuk menjamin bahwa tidak ada satu pihak atau pihak-pihak dalam LKM yang menghambat pencapaian tujuan organisasi dengan menyelewengkan sumber daya untuk kepentingan pribadi.
2. Peraturan eksternal oleh dinas pengawasan
Karena kepentingan lembaga keuangan dan kepentingan konsumen tidak sejalan, hal itu mendorong terjadinya kejahatan moral, dan karena investor atau penabung individual tidak dalam posisi untuk menghakimi keandalan sebuah lembaga keuangan, informasi yang keliru, atau untuk mrngpengaruhi manajemennya, pihak ketiga yang imparsial diperlukan untuk mengatur dan mengendalikan kelayakan lembaga keuangan suatu negara

Peraturan tidak terbatas pada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah saja, tetapi termasuk bentuk-bentuk pengaturan mandiri yang dilakukan oleh jaringan, asosiasi, atau organisasi payungnya. Prinsip kehati-hatian merupakan seperangkat prinsip umum atau peraturan legal yang bertujuan untuk mendorong terciptanya kinerja LKM dan pasar yang efisien dan stabil.